Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana,
ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam
proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik
dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Kasus-Kasus CyberLaw
Carding
adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan
dapat digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. para pelaku kebanyakan
remaja tanggung dana mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah
beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu
kredit orang lain. Para pelaku rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang
tersebar di Kota Bandung.Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor
kartu kredit yang mereka dapat dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para
petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan
alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Analisa kasus : menurut kami
seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan
kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih
mengantisipasi dalam kasus ini. Modus kejahatan ini adalah Pencurian,
karna pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka
inginkan disitus lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka
akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363
tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan
lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun
dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk
menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus
piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk
Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu
benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki
dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu
perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan
sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau
menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan
tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam
tahun".
1. Ketentuan yang Berkaitan dengan Delik Pencurian
Delik tentang
pencurian dalam dunia maya termasuk salah satu delik yang paling sering
diberitakan di media masa. Pencurian disini tidak diartikan secara konvensional
karena barang yang dicuri adalah berupa data digital, baik yang berisikan data
transaksi keuangan milik orang lain maupun data yang menyangkut software
(program) ataupun data yang menyangkut hal-hal yang bersifat rahasia
Delik pencurian di atur dalam
Pasal 362 KUHP dan variasinya diatur dalam Pasal 363 KUHP, yakni tentang
pencurian dengan pemberatan; Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, Pasal
365, tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan; Pasal 367 KUHP, tentang
pencurian di lingkungan keluarga.
Pasal 362 KUHP berbunyi: “Barangsiapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
Sembilan ratus rupiah”
Menurut hukum pidana, pengertian
benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu segala sesuatu yang berwujud
atau tidak berwujud seperti listrik, dan mempunyai nilai di dalam kehidupan
ekonomi dari seseorang. Data atau program yang tersimpan di dalam media
penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat
berwujud dengan cara menampilkan pada layar penampil komputer (screen) atau
dengan cara mencetak pada alat pencetak (printer). Dengan demikian data atau
program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada
penjelasan Pasal 362 KUHP.
Ketentuan ini
erat dengan kejahatan hacking. Dalam kejahatan mayantara (cybercrime) perbuatan
perusakan dan penghancuran barang ini tidak hanya ditujukan untuk
merusak/menghancurkan media disket atau media penyimpan sejenis lainnya, namun
juga merusak dan menghancurkan suatu data, web site ataupun homepage
Ketentuan mengenai perbuatan perusakan, penghancuran barang diatur dalam
Pasal 406-412 KUHP. Pasal 406 KUHP berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan sengaja
melawan hukum menghancurkan, merusakkn, membikin tidak dapat dipakai lagi atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, diancam dengan pidana dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Dijatuhkan pidana yang sama
terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan,
membikin tidak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain.
3. Ketentuan yang Berkaitan
dengan Perbuatan Memasuki atau Melintasi Wilayah Orang Lain
Perbuatan
mengakses ke suatu sistem jaringan tanpa ijin tersebut dapat dikategorikan
sebagai perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau
ruangan yang tertutup atau pekarangan tanpa haknya berjalan di atas tanah milik
orang lain, sehingga pelaku dapat diancam idana berdasarkan Pasal 167 KUHP dan
Pasal KUHP.
Pasal yang berkaitan dengan
perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain adalah Pasal 551 KUHP
Delik pencurian di atur dalam
Pasal 362 KUHP dan variasinya diatur dalam Pasal 363 KUHP, yakni tentang
pencurian dengan pemberatan; Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, Pasal
365, tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan; Pasal 367 KUHP, tentang
pencurian di lingkungan ke
Kesimpulan
Sebenarnya dengan adanya hacker, internet ada dan bisa kita
nikmati sekarang ini bahkan terus diperbaiki agar menjadi sistem yang lebih
baik lagi. Maka hacker bisa disebut sebagai pahlawan jaringan dan sebaliknya
cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan.Dan Juga Penggunaan
Internet Haruslah Dengan Bijak sesuai Dengan kebutuhan Di perlukan. Jangan Di
Buat ajang Kejahatan Yang bisa merugikan orang lain dan juga mereka yang
melakukan.
Kesadaran
itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari diri kita masing –
masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer
disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika
Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.
Jangan
sampai melanggar batas kode etik profesi hacker jika kita nanti bekerja dalam
bidang IT khususnya networking. Karena selain kriminal kita juga bisa dijerat
dengan UU yang ada.
Saran
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan perbuatan melawan
hukum adalah :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan melawan hukum.
- Terima Kasih... semoga bermanfaat