15 Mei 2013

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Kasus-Kasus CyberLaw

Carding adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan dapat digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. para pelaku kebanyakan remaja tanggung dana mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung.Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka dapat dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Analisa kasus : menurut kami seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini. Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana  paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
 

1. Ketentuan yang Berkaitan dengan Delik Pencurian 

Delik tentang pencurian dalam dunia maya termasuk salah satu delik yang paling sering diberitakan di media masa. Pencurian disini tidak diartikan secara konvensional karena barang yang dicuri adalah berupa data digital, baik yang berisikan data transaksi keuangan milik orang lain maupun data yang menyangkut software (program) ataupun data yang menyangkut hal-hal yang bersifat rahasia

Delik pencurian di atur dalam Pasal 362 KUHP dan variasinya diatur dalam Pasal 363 KUHP, yakni tentang pencurian dengan pemberatan; Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, Pasal 365, tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan; Pasal 367 KUHP, tentang pencurian di lingkungan keluarga.
Pasal 362 KUHP berbunyi: “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”
Menurut hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud seperti listrik, dan mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. Data atau program yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar penampil komputer (screen) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak (printer). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.

2. Ketentuan yang Berkaitan dengan Kejahatan Perusakan dan Penghancuran Barang
Ketentuan ini erat dengan kejahatan hacking. Dalam kejahatan mayantara (cybercrime) perbuatan perusakan dan penghancuran barang ini tidak hanya ditujukan untuk merusak/menghancurkan media disket atau media penyimpan sejenis lainnya, namun juga merusak dan menghancurkan suatu data, web site ataupun homepage
Ketentuan mengenai perbuatan perusakan, penghancuran barang diatur dalam Pasal 406-412 KUHP. Pasal 406 KUHP berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkn, membikin tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tidak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

3. Ketentuan yang Berkaitan dengan Perbuatan Memasuki atau Melintasi Wilayah Orang Lain
Perbuatan mengakses ke suatu sistem jaringan tanpa ijin tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain, sehingga pelaku dapat diancam idana berdasarkan Pasal 167 KUHP dan Pasal KUHP.


Pasal yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain adalah Pasal 551 KUHP
Delik pencurian di atur dalam Pasal 362 KUHP dan variasinya diatur dalam Pasal 363 KUHP, yakni tentang pencurian dengan pemberatan; Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, Pasal 365, tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan; Pasal 367 KUHP, tentang pencurian di lingkungan ke
 


Kesimpulan

          Sebenarnya dengan adanya hacker, internet ada dan bisa kita nikmati sekarang ini bahkan terus diperbaiki agar menjadi sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker bisa disebut sebagai pahlawan jaringan dan sebaliknya cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan.Dan Juga Penggunaan Internet Haruslah Dengan Bijak sesuai Dengan kebutuhan Di perlukan. Jangan Di Buat ajang Kejahatan Yang bisa merugikan orang lain dan juga mereka yang melakukan.

Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari diri kita masing – masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.
Jangan sampai melanggar batas kode etik profesi hacker jika kita nanti bekerja dalam bidang IT khususnya networking. Karena selain kriminal kita juga bisa dijerat dengan UU yang ada.
 


Saran

          Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan perbuatan melawan hukum adalah :

  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan melawan hukum.                                                                                                                                                         
  •  Terima Kasih... semoga bermanfaat